Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal melakukan penahanan terhadap konsultan pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin), Veronika Lindawati dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo. Keduanya bakal ditahan terkait perkara dugaan suap soal pengurusan pajak.
“Tentu nanti juga akan menyusul kemudian, tentu berdasarkan kecukupan alat bukti yang dikembangkan oleh teman-teman di penyidikan,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Alex, sapaan akrabnya mengatakan melalui persidangan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji, terbukti ada penyuapan dari kedua perusahaan tersebut. Oleh sebab itu, KPK menekankan bakal melakukan penahanan kepada kedua orang tersebut. “Tinggal tunggu waktu saja,” tutur Alex.
Sebagai informasi, dalam kasus suap pajak ini, KPK telah menjerat sejumlah pihak dari Ditjen Pajak Kemenkeu, empat mantan pejabat dan sejumlah konsultan pajak. Mereka yang telah dijerat, yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji; mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani; mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan dan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Wawan Ridwan; dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak.
Kemudian, KPK juga telah menjerat Veronika Lindawati selaku wajib pajak Bank Panin milik Mu'min Ali Gunawan, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Baca selanjutnya
Veronika Lindawati diketahui memegang beberapa jabatan di perusahaan grup Panin. Sejak ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com