Jakarta, Beritasatu.com - Anak-anak masih menjadi korban perundungan serta kekerasan seksual di satuan atau lembaga pendidikan. Hal itu diungkapkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyebutkan bahwa anak-anak, baik laki-laki atau perempuan masih menjadi korban perundungan dan kekerasan seksual. Tragisnya hal itu terjadi mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) sampai SMA/SMK atau sederajat.
Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN), Komisioner KPAI, Retno Listyarti menyatakan kasus-kasus kekerasan seksual khusus yang terjadi di lembaga pendidikan sepanjang Januari sampai Juli 2022 dari hasil pemantauannya dan berdasarkan kasus yang keluarga korban sudah melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dari Januari-Juli tercatat 12 kasus kekerasan seksual yang terjadi di 3 (25%) sekolah dalam wilayah kewenangan Kemendikbudristek dan 9 (75%) satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama.
"Berdasarkan jenjang pendidikan, kasus kekerasan terjadi dijenjang Sekolah Dasar (SD) sebanyak 2 (16,67%) kasus, jenjang SMP sebanyak 1 (8,33%) kasus, Pondok Pesantren 5 (41,67%) kasus , Madrasah tempat mengaji/tempat ibadah 3 (25%) kasus; dan 1 (8,33%) tempat kursus musik bagi anak usia TK dan SD. Rentang usia korban antara 5-17 tahun," kata dia dalam keterangannya kepada Beritasatu.com, Sabtu (23/7/2022).
Baca selanjutnya
Korban berjumlah 52 anak dengan rincian 16 (31%) anak laki-laki dan ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com