Jakarta, Beritasatu.com - Rizieq Syihab diketahui telah bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022) lalu. Terungkap, selama ditahan Rizieq sempat memperoleh dua kali remisi.
"Masing-masing satu bulan, remisi khusus sama remisi umum tahun 2021," tutur Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Diketahui, remisi umum diberikan pada Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus. Adapun remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh seorang narapidana. Jika agama yang dianut memiliki lebih dari satu hari besar dalam setahun, yang dipilih adalah yang paling dimuliakan.
Sebagai informasi, Rizieq sebelumnya masuk bui berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Berikutnya yakni, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Dari tindak pidana pertama, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan, disampaikan bahwa denda tersebut telah dibayarkan.
Adapun untuk tindak pidana ketiga, Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Atas dasar putusan tersebut, dia masuk ditahan sejak 12 Desember 2020. Kini, dia dinyatakan telah bebas bersyarat.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com