Bogor, Beritasatu.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor memberlakukan program relaksasi pajak daerah tahun 2022. Relaksasi pajak melalui program pemutihan kendaraan bermotor dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin mengajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh masyarakat Kabupaten Bogor untuk ikut serta dalam program pemutihan tahun 2022, melakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat memutasikan kendaraan yang dimiliki yang berada di wilayah Kabupaten Bogor menjadi plat F Kabupaten Bogor, serta melakukan balik nama kendaraan menjadi atas nama sendiri yang masih memiliki kendaraan atas nama orang lain.
Ia juga meminta para camat, lurah, dan kepala desa ikut membantu mensosialisasikan program ini kepada masyarakat melalui media sosial (medsos).
Baca selanjutnya
“Mari kita manfaatkan berbagai kemudahan yang disediakan Pemkab Bogor maupun Pemprov ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com