Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingat yang bersangkutan sempat beberapa kali tidak menghadiri pemanggilan. Terungkap, Maming mengaku dalam waktu belakangan ini dirinya berziarah ke makam Wali Songo.
“Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya pergi ziarah, ziarah Wali Songo,” tutur Maming, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Oleh sebab itu, dia menekankan bahwa dirinya tidak menghilang. Dia menegaskan, seusai berziarah dirinya langsung memenuhi panggilan KPK.
“Habis itu balik tanggal 28 sesuai janji saya dan saya hadir,” ungkap Maming.
Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap Maming yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu. Suap diduga diberikan oleh Henry Soetio dari PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dalam rentang waktu 2014 sampai 2020 yang dialirkan ke orang kepercayaan atau perusahaan Maming.
Atas perbuatannya, Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com