Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di daerahnya. Terungkap, dalam kasus ini KPK hanya menjerat penerima suap yakni Maming, tanpa menyeret pemberi suap.
“Kenapa yang dijadikan tersangka hanya yang menerima suap, pemberinya kenapa enggak ditetapkan tersangka? Dalam paparan ekspose itu ternyata pemberinya Henri Soetio itu sudah meninggal,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/7/2022).
Diungkapkan Alex, sapaan akrabnya, kasus kali ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan sejumlah fakta yang terungkap saat persidangan kasus IUP di Tanah Bumbu dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Temuan fakta tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPK.
Alex menegaskan, proses penyidikan terkait kasus tersebut tergantung pada alat bukti yang ada. Dalam kasus ini, kebetulan alat bukti cepat diperoleh pihaknya, mengingat KPK menemukan adanya aliran uang yang diduga terkait dengan perkara melalui transfer serta pengakuan sejumlah saksi.
“Perkara ini sebetulnya ada irisan dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung menyangkut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi,” tutur Alex.
Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap Maming yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu. Suap diduga diberikan oleh Henry Soetio dari PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dalam rentang waktu 2014 sampai 2020 yang dialirkan ke orang kepercayaan atau perusahaan Maming.
Atas perbuatannya, Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com