Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di daerahnya. Terkait itu, Maming menegaskan, kasus yang membuatnya ditahan kali ini merupakan persoalan bisnis semata.
"Yang dinyatakan gratifikasi itu adalah murni masalah business to business," ungkap Maming, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Dia menegaskan, kegiatan bisnisnya itu tidak memiliki unsur pidana. Bahkan, dia mengungkapkan bahwa dirinya telah membayar pajak, sehingga tidak menyalahi aturan yang berlaku.
"Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU, dalam pengadilan utang-piutang. Berarti murni business to business," tegasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Maming yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu. Suap diduga diberikan oleh Henry Soetio dari PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dalam rentang waktu 2014 sampai 2020 yang dialirkan ke orang kepercayaan atau perusahaan Maming.
Atas perbuatannya, Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com