Jakarta, Beritasatu.com - LPSK mengimbau keluarga almarhum Brigadir J agar mengajukan permohonan perlindungan apabila mendapatkan ancaman atau intimidasi dari pihak mana pun.
"Kami membuka peluang agar keluarga Yoshua mengajukan permohonan kalau merasa ada ancaman atau membutuhkan perlindungan," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Dalam kasus kematian Brigadir J, Hasto mengatakan LPSK baru bisa berkomunikasi dengan pengacara keluarga almarhum. Namun, di satu sisi, LPSK menilai pengacara keluarga Brigadir J memiliki persepsi keliru terhadap kredibilitas lembaga tersebut.
"Waktu itu saya lihat di televisi mengatakan LPSK di bawah polisi, masa memberikan perlindungan kepada polisi, ini kan keliru," ujar Hasto.
Baca selanjutnya
Ia menegaskan LPSK merupakan sebuah lembaga negara yang bersifat independen. Oleh ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: ANTARA