Bogor, Beritasatu.com - Polres Bogor memberlakukan rekayasa ganjil genap dan sistem satu arah atau one way untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan di jalur Puncak pada libur Tahun Baru Islam 1444 hijriah.
Ketentuan ganjil genap mulai diberlakukan pada pukul 14.00 hingga 24.00 WIB, Jumat (29/7/2022), Sabtu dan Minggu (30-31/7/2022) mulai pukul 08.00 hingga 24.00 WIB.
KBO Lantas Polres Bogor, Iptu Ketut Laswarjana menuturkan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor memberlakukan kebijakan aturan ganjil genap kendaraan di jalur wisata Puncak, mulai Jumat kemarin.
"Sesuai ketentuan, Jumat hanya kendaraan berpelat ganjil yang diperkenankan melintas ke Puncak. Sedangkan hari ini, berlaku pelat genap dan besok kembali ganjil," kata Ketut mengkonfirmasi, Sabtu pagi.
Ketut berharap agar masyarkat yang berpergian ke Puncak bisa mengikuti atau mengendarai pelat nomor sesuai dengan tanggal berlaku ganjil atau genap.
Selain itu, jika volume kendaraan terus meningkat, polisi akan memberlakukan sistem satu arah atau one way secara situasional.
Kebijakan satu arah biasanya dilakukan pada pagi hari untuk memprioritaskan kendaraan dari bawah atau Jakarta/Bogor menuju Puncak dan pada sore hari sebaliknya memprioritaskan kendaraan dari atas atau Puncak mengarah ke Jakarta/Bogor.
Baca selanjutnya
"Kita melihat situasi di lapangan dengan waktu (jam) dan durasi (lamanya) ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com