Jakarta, Beritasatu.com - Langkah DPR membuka draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang diserahkan pemerintah dinilai sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik yang layak diapresiasi. Hal ini sekaligus menjawab keraguan sejumlah kalangan, khususnya mahasiswa, yang sebelumnya menuntut draf RUU KUHP dibuka seluas-luasnya ke publik.
“Saya rasa sikap lembaga DPR yang langsung membuka draf RUU KUHP begitu menerimanya dari pemerintah, patut diacungi jempol. Sikap DPR ini sangat penting untuk menjawab keraguan berbagai kalangan soal transparansi pembahasan RUU ini,” ujar pengamat komunikasi politik dari Universitas Indonesia (UI), Ari Junaedi kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (30/7/2022).
Ari juga mengapresiasi mekanisme DPR dalam membuka draf RUU KUHP melalui website resmi lembaga dan bisa diunduh di alamat https:/dpr.go.id/uu/detail/id/371. Menurut Ari, mekanisme seperti ini menunjukkan DPR layak mendapat predikat badan publik informatif, seperti yang pernah dianugerahkan Komisi Informasi Pusat (KIP) kepada lembaga tersebut pada Oktober 2021 lalu.
“Jadi, lewat transparansi draf RUU KHUP ini, DPR di bawah kepemimpinan Puan Maharani setidaknya telah menunjukkan predikat badan publik informatif yang pernah diterima tersebut bukan hanya di atas kertas, tetapi sungguh merupakan realitas,” tegas Ari.
Dalam penghargaan Badan Publik Informatif yang diserahkan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada Sekjen DPR, Indra Iskandar pada Oktober 2021 tersebut, lembaga legislatif ini meraih nilai 96,52.
Baca selanjutnya
DPR menjadi salah satu dari 337 badan publik (24,63 persen) yang ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com