Bogor, Beritasatu.com - Polres Bogor menangkap komplotan pemalsu sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lanjutan (PTSL). Dari enam tersangka, salah satunya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Komplotan terdiri dari enam orang, yakni MT alias KM(30), SP alias BK (31), AR (28), AG (23) RGT (25) dan DK (49) yang merupakan ASN. Enam orang itu dalam status tersangka dan sudah ditahan.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menuturkan penangkapan para tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Iman saat memberikan keterangan di Mapolres Bogor, didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, Senin (1/8/2022).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait sertifikat hak milik (SHM) Nomor 7988 atas nama MR yang terletak di Sukahati, Cibinong, diduga bermasalah. Pasalnya, di lokasi bidang tanah tersebut sebelumnya telah ada sertifikat lain di atasnya.
Rupanya, MR telah tertipu akal bulus para tersangka yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat dengan mengakali dokumen sisa dari kegiatan program PTSL tahun 2017/2018. Modus para komplotan, yaitu merekayasa atau mengubah isi sertifikat program PTSL tahun 2017/2018 dengan menghapus data. Pelaku mengganti data dengan mencetak ulang isi sertifikat dengan memasukan ke dalam akun Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).
Setelah itu, tersangka AG mempersiapkan pencetakan sertifikat, dengan menggunakan perlengkapan laptop untuk masuk ke sistem KKP pada aplikasi online Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan menggunakan akun tersangka DK, selaku ketua panitia ajudikasi PTSL.
Baca selanjutnya
Setelah masuk ke dalam sistem KKP, tersangka AG bersama rekannya, tersangka ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com