Korupsi Surya Darmadi Diduga Rugikan Negara Rp 78 Triliun
Selasa, 2 Agustus 2022 | 09:49 WIB

Jakarta, Beritasatu.com – Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan di Riau oleh grup perusahaannya. Apeng juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Perbuatan korupsi yang dilakukan Apeng diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 78 triliun.
Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rahman sebagai tersangka.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menjelaskan, kasus ini bermula saat Raja Thamsir Rahman menerbitkan izin lokasi dan usaha perkebunan di daerahnya pada lahan seluas 37.095 hektare ke lima perusahaan secara melawan hukum. Adapun kelimanya diketahui merupakan anak perusahaan dari PT Duta Palma Group yakni PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
“Izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan dipergunakan oleh SD (Surya Darmadi) dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Burhanuddin dalam keterangan pers melalui video, dikutip Selasa (2/8/2022).
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Moskwa Bungkam Setelah Ukraina Klaim Tewaskan Komandan Armada Laut Hitam Rusia
Naik Lagi, Jakarta Peringkat Kelima dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia
2
PSI Dukung Ganjar atau Prabowo? Ini Jawaban Kaesang
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri