Korupsi Surya Darmadi Diduga Rugikan Negara Rp 78 Triliun

Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: WM
Selasa, 2 Agustus 2022 | 09:49 WIB
Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com – Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan di Riau oleh grup perusahaannya. Apeng juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Perbuatan korupsi yang dilakukan Apeng diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 78 triliun.

Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rahman sebagai tersangka.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin menjelaskan, kasus ini bermula saat Raja Thamsir Rahman menerbitkan izin lokasi dan usaha perkebunan di daerahnya pada lahan seluas 37.095 hektare ke lima perusahaan secara melawan hukum. Adapun kelimanya diketahui merupakan anak perusahaan dari PT Duta Palma Group yakni PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

“Izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan dipergunakan oleh SD (Surya Darmadi) dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Burhanuddin dalam keterangan pers melalui video, dikutip Selasa (2/8/2022).

Sumber: BeritaSatu.com

Bagikan

BERITA TERKAIT

MA Ringankan Hukuman Surya Darmadi, Tak Perlu Kembalikan Rp 40 Triliun ke Negara

MA Ringankan Hukuman Surya Darmadi, Tak Perlu Kembalikan Rp 40 Triliun ke Negara

NASIONAL
Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Kejagung

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Kejagung

NASIONAL
Periksa 15 Saksi Kasus Korupsi BPDPKS, Kejagung Dalami Permainan Harga Biodiesel

Periksa 15 Saksi Kasus Korupsi BPDPKS, Kejagung Dalami Permainan Harga Biodiesel

NASIONAL
Komisi III DPR Minta Kejagung Harus Kuat Iman Jelang Pemilu 2024

Komisi III DPR Minta Kejagung Harus Kuat Iman Jelang Pemilu 2024

BERSATU KAWAL PEMILU
Kejagung Jemput Paksa Staf Ahli Kemenkominfo atas Kasus Korupsi BTS 4G

Kejagung Jemput Paksa Staf Ahli Kemenkominfo atas Kasus Korupsi BTS 4G

NASIONAL
Kejagung Tetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Tersangka Kasus Tol Japek II

Kejagung Tetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Tersangka Kasus Tol Japek II

NASIONAL

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 6.000 Per Gram Jadi Rp 1.072.000

EKONOMI 12 menit yang lalu
1068786

Moskwa Bungkam Setelah Ukraina Klaim Tewaskan Komandan Armada Laut Hitam Rusia

INTERNASIONAL 14 menit yang lalu
1068775

Kemenkeu Yakin Implementasi Core Tax SystemGenjot Penerimaan Pajak

EKONOMI 15 menit yang lalu
1068743

Naik Lagi, Jakarta Peringkat Kelima dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia

MEGAPOLITAN 31 menit yang lalu
1068784

Perolehan Medali Asian Games 2022: Indonesia Peringkat 8

SPORT 33 menit yang lalu
1068782

Wartawan Media Online Tewas Terlindas dalam Lakalantas di Maros

NUSANTARA 34 menit yang lalu
1068776

Pembalap Qarrar Optimistis Hadapi Kejuaraan Dunia FIA Karting Italia

SPORT 45 menit yang lalu
1068781

Bobby Nasution: Kaesang Pangarep Pantas Jadi Ketua Umum PSI

NASIONAL 50 menit yang lalu
1068780

Kebakaran Hebat Luluhlantakkan 7 Rumah di Kota Samarinda

NUSANTARA 54 menit yang lalu
1068779

Harga SUN Pekan Ini Diproyeksi Tertekan, Cek Penyebabnya

EKONOMI 1 jam yang lalu
1068722
Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon