Dikatakan Nurul, saat ini status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sesuai kewenangan dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, Nurul mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kementerian Sosial (Kemensos), penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT.
"Untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan," ucapnya.
Di sisi lain, penyidik juga telah bekerja sama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan yayasan ACT.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com