Dikatakan Helfi, penyimpangan dana tersebut untuk pengadaan truk Rp 2 miliar, program Big Food Bus Rp 2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar, Koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar, dana talangan CV Tune Rp 3 miliar dan dana talangan PT HBGS Rp 7,8 miliar.
“Total 34,573.069.200,” ucapnya.
Diketahui, Polri menyelidiki dugaan penyimpangan dana bantuan oleh pengurus Yayasan ACT untuk disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610yang terjadi pada 2018.
Saat ini, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka dan ditahan. Adapun, keempat tersangka tersebut yaitu Eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT yaitu Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy saudari Hariyana Hermain
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com