Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berkoordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Interpol dalam memburu Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Diketahui sebelumnya, Ricky ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pada Pemkab Mamberamo Tengah dan kini menjadi buronan KPK.
“Kami juga sudah meminta kepada Bareskrim Polri, termasuk juga NCB Interpol tentunya untuk melakukan pencarian terkait dengan DPO (daftar pencarian orang) KPK ini,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (2/8/2022).
Sebelumnya, KPK juga berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam upaya mengejar Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Koordinasi dengan Kasad kali ini dalam hal menghadapkan anggotanya yang diduga mengetahui keberadaan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Pemkab Mamberamo Tengah tersebut ke pihak KPK.
Tidak kalah penting, KPK juga telah berkoordinasi dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk membantu mencari keberadaan Ricky Ham. KPK juga menilai Lukas bisa memantau jalannya pemerintahan pada Pemkab Mamberamo Tengah agar tetap berjalan normal.
Sebagai informasi, KPK gagal menangkap Ricky Ham yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pada Pemkab Mamberamo Tengah. Dia diduga kabur ke Papua Nugini melalui Vanimo.
Ali Fikri mengatakan, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan kedua Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka pada Kamis (14/7/2022). Namun Ricky mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah. Tim penyidik menilai mangkirnya Ricky sebagai bentuk tindakan tidak kooperatif.
"Benar, KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (16/7/2022).
Adapun kini, Ricky Ham telah menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari KPK. “Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam DPO," kata Ali Fikri.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com