Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak empat personel polisi ditahan di tempat khusus karena diduga bertindak secara tidak profesional dalam mengusut kasus polisi tembak polisi yang berakhir dengan kematian Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, Brigadir J tewas setelah aksi baku tembak dengan Bharada Eliezer Pudihang Lumliu atau Bharada E di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan alasan keempatnya berada di tempat khusus. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 angka 31.
Kemudian, pada Pasal 98 Ayat 3 dalam hal tertentu penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan pertimbangan, salah satunya khawatir mengulangi perbuatannya kembali.
"Keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat, perkaranya menjadi atensi masyarakat luas, terduga pelanggar dihawatirkan melarikan diri dan atau; mengulangi pelanggaran kembali," kata Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (6/8/2022).
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com