Jakarta, Beritasatu.com - Anggota KPU Yulianto Sudrajat mengingatkan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 untuk tidak mendaftar di masa injury time atau hari-hari terakhir pendaftaran. Pasalnya, tepat pukul 23.59 WIB tanggal 14 Agustus 2022, pendaftaran parpol resmi ditutup termasuk akses ke akun Sipol juga ditutup.
Hingga hari kelima, Jumat (5/8/2022), baru terdapat 12 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024. Dari jumlah tersebut, sembilan partai dinyatakan telah lengkap dokumen pendaftaran dan berstatus terdaftar dan tiga parpol lainnya belum lengkap dokumen pendaftarannya.
"KPU telah mengimbau kepada parpol untuk memanfaatkan waktu mulai tanggal 1-14 Agustus 2022 untuk mendaftar, terutama di hari-hari awal agar KPU dapat lebih optimal melayani parpol yang hadir,” ujar Yulianto dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (6/8/2022).
Sembilan parpol yang dokumen pendaftarannya lengkap, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda dan Partai Demokrat.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com