Jakarta, Beritasatu.com - Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) mendaftar ke KPU sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024, Sabtu (6/8/2022). PDRI tetap mendaftar meski ada beberapa dokumen persyaratan yang belum lengkap.
"Tadi kami sudah sampaikan andai kata kurang lengkap, nanti akan dilengkapi sampai dengan batas akhir waktu. Memang ada beberapa hal yang harus kami selesaikan, jujur saja ada ketua yang meninggal dunia dan sebagainya," kata Ketua Bidang Organisasi PDRI, Sudarsono, di Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Kondisi itu, menurut dia, membuat PDRI perlu melakukan penyempurnaan-penyempurnaan organisasi agar nantinya memenuhi persyaratan yang telah diatur sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024.
Dikatakan, KPU memberikan ruang kepada partai untuk melengkapi melengkapi persyaratan hingga tenggat waktu yang telah ditentukan yakni 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Soal target pada Pemilu 2024 ini, Sudarsono mengatakan, setiap partai politik menargetkan memenangkan kontestasi pemilihan umum, namun hal itu tentu diikuti dengan usaha untuk merealisasikannya.
"Harapannya pasti kami juga ingin menang pemilihan umum pasti, semua harapan partai memenangkan pemilu. Cuma harapan itu masih harus diperjuangkan," kata dia lagi.
PDRI, kata dia, merupakan partai lama, namanya dulu PDI dan setelah kongres 2015 berganti nama menjadi Partai Demokrasi Rakyat Indonesia.
"Kemudian kongres terakhir pada November 2020 dilaksanakan kongres, kemudian diputuskan untuk kembali ke pemilihan umum," kata dia.
PDRI mengajak semua kekuatan nasionalis di Indonesia untuk bahu-membahu secara bersama-sama untuk tetap berjuang dalam satu barisan kaum nasionalis.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: ANTARA