Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan, penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terhadap tersangka Bharada E, sebagai pintu masuk untuk mengungkap keterlibatan orang lain dalam kasus polisi tembak polisi yang berujung tewasnya Brigadir J.
Kompolnas meyakini, penyidik Bareskrim Polri akan mengembangkan perkara kematian Brigadir J tidak hanya kepada satu tersangka saja.
“Penerapan Pasal 55 dan 56 KUHP ini merupakan pintu masuk untuk mengungkap adanya keterlibatan orang lain,” ujar Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyu Rudanto, saat dihubungi Beritasatu.com, pada Sabtu (6/8/2022).
Diketahui, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang dimaknai ada pihak yang turut serta dan pembiaran terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com