Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (FS) diduga telah dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kedatangan sejumlah personel Brimob dengan kendaraan taktis diduga untuk mengawal mantan Kadiv Propam tersebut, Sabtu (6/8/2022).
Informasi dari berbagai sumber menyebutkan, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan melanggar kode etik, dan pada Sabtu (6/8/2022) malam ini akan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan.
“Hasil pemeriksaan awal Timsus Polri Sabtu sore, FS ditetapkan melanggar kode etik, malam ini akan ditetapkan tersangka dan ditahan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan,” kata sumber
Ferdy Sambo hari ini menjalani pemeriksaan oleh Riksus Tim Irwasum Mabes Polri di Bareskrim sebagai tindak lanjut pengusutan perkara tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Sumber mengungkapkan, kepolisian mengungkapkan ihwal pemeriksaan lanjutan terhadap Ferdy Sambo itu. ”Timsus sedang periksa FS.”
Adapun sejumlah personel Brimob mengenakan seragam lengkap dengan atribut dan senjata di tangan mendatangi Bareskrim Polri, di Jalan Trunojoyo nomor 3, Jakarta Selatan, pada Sabtu ini (6/8/2022).
Kedatangan personel Brimob itu berlangsung dua kali karena setelah kedatangan Brimob ke Bareskrim.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com