KPK Diminta Segera Tahan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama

Penulis: Fana F Suparman | Editor: FFS
Senin, 8 Agustus 2022 | 18:52 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. (Dok. KPK)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo. Hal ini mengingat pihak penerima suap yakni mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani telah menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak, termasuk pajak PT Jhonlin Baratama.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, penahanan terhadap Agus Susetyo untuk memberikan kepastian hukum. 

"Karena nanti kalau berlarut-larut sudah lama juga, hukum yang tertunda dan dilambat-lambatkan bukan hukum itu sendiri, bukan memberikan keadilan. Saya mendesak KPK segera melakukan upaya paksa untuk segera mempercepat proses perkara ini," kata Boyamin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Dalam kasus ini, dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation (GMP) Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi sudah dilakukan penahanan dan sedang menjalani proses persidangan. Sementara, Agus Susetyo dan kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, Veronika Lindawati belum juga ditahan oleh KPK.

Boyamin menegaskan, proses hukum perkara dugaan korupsi harus segera didahulukan. Hal ini agar memberikan kepastian hukum.

"Kita berharap konsultan Bank Panin dan Jhonlin Baratama dilakukan upaya paksa penahanan dan segera dibawa ke pengadilan," tegas Boyamin.

Hal senada dikatakan pakar hukum pidana Supardji Ahmad. Ditegaskan, penahanan terhadap tersangka korupsi penting dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Apalagi, dalam proses hukum terkait kasus suap pajak Jhonlin Baratama ini sempat mencuat adanya barang bukti yang diduga dihilangkan.

"Dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja KPK hendaknya perkembangan penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan, profesional dan progresif. Seorang yang telah ditetapkan jadi tersangka memang tidak semuanya ditahan, tetapi jika dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan menghambat penyidikan maka perlu dipertimbangkan untuk dilakukan penahanan," ungkap Supardji.

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

NEWS
Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

NEWS
Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

NEWS
Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

NEWS
Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

NEWS
Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

NEWS

BERITA TERKINI

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon