KPK Diminta Segera Tahan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo. Hal ini mengingat pihak penerima suap yakni mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani telah menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak, termasuk pajak PT Jhonlin Baratama.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, penahanan terhadap Agus Susetyo untuk memberikan kepastian hukum.
"Karena nanti kalau berlarut-larut sudah lama juga, hukum yang tertunda dan dilambat-lambatkan bukan hukum itu sendiri, bukan memberikan keadilan. Saya mendesak KPK segera melakukan upaya paksa untuk segera mempercepat proses perkara ini," kata Boyamin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Dalam kasus ini, dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation (GMP) Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi sudah dilakukan penahanan dan sedang menjalani proses persidangan. Sementara, Agus Susetyo dan kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, Veronika Lindawati belum juga ditahan oleh KPK.
Boyamin menegaskan, proses hukum perkara dugaan korupsi harus segera didahulukan. Hal ini agar memberikan kepastian hukum.
"Kita berharap konsultan Bank Panin dan Jhonlin Baratama dilakukan upaya paksa penahanan dan segera dibawa ke pengadilan," tegas Boyamin.
Hal senada dikatakan pakar hukum pidana Supardji Ahmad. Ditegaskan, penahanan terhadap tersangka korupsi penting dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Apalagi, dalam proses hukum terkait kasus suap pajak Jhonlin Baratama ini sempat mencuat adanya barang bukti yang diduga dihilangkan.
"Dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja KPK hendaknya perkembangan penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan, profesional dan progresif. Seorang yang telah ditetapkan jadi tersangka memang tidak semuanya ditahan, tetapi jika dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan menghambat penyidikan maka perlu dipertimbangkan untuk dilakukan penahanan," ungkap Supardji.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Tinggalkan Dunia Teknologi, Jack Ma Beralih ke Bisnis Makanan

Antusiasme Masyarakat Sambut Brand Lokal Terus Meningkat

SYL Batal Serahkan Dokumen Terkait Pemerasan Firli Bahuri

PDB Per Kapita Indonesia 2030 Diproyeksi Tembus Rp 154 Juta Ditopang Sektor Keuangan

Lirik Aduh oleh Maliq & D’Essential, Mengisahkan Cinta yang Sangat Dalam

Panglima TNI Mutasi 49 Pati, Pangkostrad Dijabat Muhammad Saleh

Awali Sesi Jumat 30 November 2023, Rupiah Melemah

Mencicipi Lezatnya Sate Kambing Muda Bu Jumangin, Kuliner Legendaris Kediri yang Eksis Sejak 1980

Keistimewaan Tepung Ketan dan Kegunaannya dalam Masakan

Viral Gaji Guru Honorer Dipotong, Cuma Terima Rp 300 Ribu Per Bulan, Plt Kadisdik DKI: Tidak Ada Pemotongan

Henry Kissinger, Diplomat AS dan Pemenang Nobel Meninggal pada Usia 100 Tahun

Stunting di Pasuruan Mencapai 14 Persen, Pemkab Adakan Program Postik

Lirik Lagu Surat Hati oleh Devano Danendra

Aksi Beli Warnai IHSG pada Awal Perdagangan Kamis 30 November 2023

Warga Keluhkan Proyek Polder Kawasan TB Simatupang Bikin Macet
2
4
TKN: Kampanye Prabowo-Gibran Bakal Fokus Mendengar Aspirasi
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo