Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Irjen Ferdy Sambo, tersangka perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan, setelah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri, Kegung juga sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.
"Kami sudah menerima SPDP, dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," kata Ketut, Jumat (12/8/2022).
Menurut Ketut, Kejaksaan bakal profesional dalam menangani setiap perkara termasuk kasus yang menarik perhatian publik.
"Jaksa yang menangani perkara apa pun atau untuk semua perkara tanpa diperintah dan disuruh sudah pasti profesional dalam menanganinya, kalau tidak tentu akan ada konsekuensinya dari pimpinan," tutur Ketut.
Ketut juga mengatakan, yang terpenting dalam menuntaskan kasus tersebut hingga sampai ke pengadilan adalah koordinasi dengan penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya.
Baca selanjutnya
"Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat ...
Halaman: 1234selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: ANTARA