Depok, Beritasatu.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memeriksa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) di Mako Brimob, Depok. Komnas HAM yang diwakili oleh Ketua Ahmad Taufan Damanik dan didampingi Komisioner Choirul Anam dan Beka Ulung telah bertemu dengan Ferdy Sambo di ruangan khusus.
Dari pemeriksaan itu, Komnas HAM mendapati fakta bahwa Ferdy Sambo merupakan aktor utama kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Komnas HAM menyebut, Ferdy Sambo merekayasa seolah-olah terjadinya tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
"Saya, Pak Anam dan Pak Beka sudah bertemu dengan FS (Ferdy Sambo) di ruang khusus. Dia adalah aktor utama dari peristiwa ini," kata Ahmad Taufan Damanik di Mako Brimob Polri, Jumat (12/8/2022).
Damanik menambahkan, Ferdy Sambo mengakui sejak awal yang melakukan langkah-langkah untuk merekayasa, mengubah, atau mendisinformasi sehingga pada tahap-tahap awal misalnya, yang terbangun konstruksi peristiwa adalah tembak menembak.
"Itu adalah hasil rekaan dia sendiri dan dia mengaku bersalah dan meminta maaf," imbuhnya.
Diberitakan, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.
Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana. Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com