Depok, Beritasatu.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan, semakin jelas batasan (constraints) waktu, awal terjadinya rencana pembunuhan di Magelang hingga eksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
Komnas HAM sejak awal sudah menduga bahwa constraints waktu terjadinya rencana peristiwa pembunuhan ini bermula dari Magelang. Kemarahan dan emosi Ferdy Sambo terjadi saat istrinya menelepon dari Magelang kepada suaminya yang telah pulang ke Jakarta terlebih dahulu, menggunakan pesawat terbang. Setibanya, rombongan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Jakarta, Ferdy Sambo meluapkan emosinya dengan menyuruh ajudannya, Bharada E menembak Brigadir J.
"Semakin jelas yang kami temukan, pertama adalah constraints waktu. Soal constraints waktu ini adalah yang terpenting apakah dia (Ferdy Sambo) tiba di TKP dalam kondisi buruk atau tidak. Ternyata dalam kondisi buruk," ungkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, usai meminta keterangan Ferdy Sambo, di Mako Brimob Polri, Depok, Jumat (12/8/2022).
Dia menambahkan, terkait adanya ancaman seperti yang dilaporkan keluarga Brigadir J kepada Komnas HAM, itu juga sudah dijelaskan saat bertemu dengan Ferdy Sambo. "Soal apa yang terjadi di Magelang, apakah ada ancaman, biarlah itu penyidik yang melakukan pendalaman," imbuhnya.
Baca selanjutnya
Lalu, apa yang terjadi di Duren Tiga, Komnas HAM telah memiliki ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com