Depok, Beritasatu.com - Advokat Deolipa Yumara mengatakan, tujuan dirinya menggugat Rp 15 triliun terkait pemecatannya selaku kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, supaya mencegah perubahan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan arah penyidikan tidak berubah.
Diketahui, saat didampingi pengacara Deolipa dan Muhammad Burhanudin, Brigadir E mengubah isi keterangannya di BAP.
Dalam pengakuan terbaru yang ia tulis tangan, Brigadir E membantah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas akibat baku tembak. Dia mengaku menembak Brigadir J karena disuruh atasannya, Irjen Ferdy Sambo.
"Karena saya sedang mengajukan gugatan, maka status saya adalah pengacara berstatus quo. Saya tetap pengacara Bharada E tetapi tidak boleh bertindak dalam hal tindakan hukum," ungkap Deolipa kepada media di depan kediamannya di Depok, Sabtu (13/8/2022).
Baca selanjutnya
Deolipa menggarisbawahi bila ia statusnya adalah pengacara Bharada E yang berstatus ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com