Cilegon, Beritasatu.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon, Polda Banten mengevakuasi pasangan suami istri (pasutri) yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Cilegon-Citangkil, tepatnya di tanjakkan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Rabu (17/8/2022) sekitar pukul 14.10 WIB.
"Pasangan suami istri yang tewas itu berinisial AI (35) laki-laki dan RI (33) perempuan dan dibawa ke RSKM Cilegon," kata Kasatlantas Cilegon AKP Yusuf Dwi Atmojo.
Dalam peristiwa itu, kedua korban tewas setelah menabrak belakang truk dengan nomor polisi B-9637-JQO yang tak kuat menanjak.
Saat itu, korban mengendarai sepeda motor Yamaha Vino AE-5792-KK melaju dari arah Cilegon menuju Citangkil.
Namun, setibanya ditempat kejadian terlihat truk berhenti untuk mengganti persneling ke gigi rendah. Namun, saat ingin melanjutkan perjalanan, truk tidak kuat menanjak dan kemudian mundur hingga menabrak sepeda motor yang ditumpangi kedua korban.
Akibat kecelakaan itu kedua korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Kendaraan sepeda motor milik korban suami istri mengalami kerusakan berat
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Intoro menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa kecelakaan tersebut. Eko mengimbau agar pengemudi selalu mengutamakan keselamatan dan waspada dalam berkendara.
“Saya turut prihatin atas kejadian tersebut dan masyarakat untuk tetap waspada dalam berkendara serta selalu utamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya juga ingat keluarga menanti di rumah," katanya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: ANTARA