Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap eks Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Dia diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Cimahi serta suap terkait eks penyidik KPK Stephanus Robin Patujju.
"Dilakukan upaya paksa penahanan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Ajay selanjutnya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai dari 18 Agustus 2022 sampai 6 September 2022. Dia ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkan Ajay telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Baca selanjutnya
"Sudah lah (jadi tersangka),” ungkap Alexander di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com