Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap eks Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dalam kasus ini, Ajay diduga menyuap eks penyidik KPK Stephanus Robin Patujju sebesar Rp 500 juta yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mulanya menjelaskan, Ajay saat masih menjabat wali kota Cimahi memperoleh info soal adanya pengusutan oleh KPK terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Ajay lalu berinisiatif mengatur, agar KPK tidak melakukan penelusuran di Cimahi.
Ajay lalu mencari kenalan yang diduga punya pengaruh di KPK. Hal itu dia lakukan melalui Radian Ashar dan Saiful Bahri selaku warga binaan di Lapas Sukamiskin. Keduanya lalu merekomendasikan eks penyidik KPK Stephanus Robin Patujju alias Roni ke Ajay.
Sekitar Oktober 2020, Ajay dan Robin mengadakan pertemuan di sebuah hotel di Bandung. Dalam pertemuan itu, dibahas soal permasalahan yang tengah dihadapi Ajay.
“Stephanus Robin Patujju diduga menawarkan bantuan pada AMP (Ajay Muhammad Priatna) berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh tim KPK tidak berlanjut dan AMP nantinya juga tidak menjadi target operasi KPK dengan syarat adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang,” ungkap Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Untuk meyakinkan Ajay, Robin mengajak Maskur Husain selaku pengacara sekaligus orang kepercayaannya untuk memberikan saran ke mantan Wali Kota Cimahi itu. Ajay lalu diketahui sepakat memberikan sejumlah uang ke Robin dan Maskur. Robin sempat meminta uang Rp 1,5 miliar, namun Ajay hanya sanggup membayar Rp 500 juta.
Diungkapkan, Ajay menyerahkan langsung uang Rp 100 juta ke Robin di sebuah hotel di Jakarta. Pemberian uang itu merupakan wujud tanda jadi ke Robin, sedangkan sisanya diberikan melalui ajudan Ajay.
“Adapun jumlah uang yang diduga diberikan AMP pada Stephanus Robin Pattuju alias Roni dan Maskur Husain seluruhnya sekitar Rp 500 juta,” tutur Karyoto.
Uang tersebut diduga bersumber dari penerimaan gratifikasi dari sejumlah ASN pada Pemkot Cimahi. Dugaan itu selanjutnya bakal didalami KPK.
Atas ulahnya, Ajay disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com