Jakarta, Beritasatu.com - Kasus dugaan korupsi bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng yang merugikan negara Rp 78 triliun kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini dinilai tidak akan dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga bakal dituntaskan sendiri oleh Kejagung.
"Kalau Kejaksaan Agung melimpahkan ke sini (KPK) kayaknya tidak ya, karena dilihat dari bobot perkaranya lebih rumit yang di Kejaksaan Agung," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (18/8/2022).
Diketahui, Apeng juga tengah tersandung kasus dugaan korupsi di KPK. Terkait hal itu, Karyoto menekankan, terbuka peluang perkara Apeng di KPK untuk disupervisi oleh Kejagung.
"Memang ada suatu pemikiran kalau tuntutannya disamakan menjadi lebih bagus, apakah dari kami yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," tutur Karyoto.
Di lain sisi, tak dapat dipungkiri, kasus Apeng yang diusut KPK tidak lebih besar dari perkara yang ditangani Kejagung. Diketahui, kasus itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai sekitar Rp 78 triliun.
"Kalau di Kejaksaan agung adalah perkara menyangkut Pasal 2 dan Pasal 3, sehingga pemenuhan asset recovery dan keterkaitan dengan pengembalian kerugian keuangan negara akan lebih bagus di Kejaksaan Agung," kata Karyoto.
Baca selanjutnya
Sebagai informasi, Apeng tengah terjerat kasus dugaan korupsi di Kejagung dan ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com