Kasus Suap di Sulawesi Selatan, KPK Tetapkan 5 Tersangka

Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: YUD
Kamis, 18 Agustus 2022 | 19:18 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (Suara Pembaruan / Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Para tersangka selanjutnya dilakukan upaya penahanan.

Diketahui, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari persidangan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Adapun Nurdin kini telah divonis lima tahun penjara.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Para tersangka tersebut yakni Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat; Kepala perwakilan BPK Sulawesi Tenggara (Sulteng), Andi Sonny (AS); pemeriksa pada BPK perwakilan Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM); mantan pemeriksa pertama BPK perwakilan Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); serta pemeriksa BPK perwakilan Sulsel, Gilang Gumilar (GG).

Dari lima tersangka, empat di antaranya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan mulai dari 18 Agustus 2022 sampai 6 September 2022. Andi Sonny ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Lalu Yohanes, Wahid, dan Gilang ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1.

Dalam kasus ini, diungkapkan bahwa Andi Sonny, Yohanes Binur, Gilang Gumilar, serta Wahid Ikhsan diduga menerima suap sebesar Rp 2,8 miliar. Diketahui, keempat tersangka diduga diminta memanipulasi temuan soal adanya dugaan mark up atau penggelembungan anggaran pada laporan keuangan Pemprov Sulsel, yang ternyata tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

"Uang yang diduga diterima secara bertahap oleh YBHM, WIW dan GG dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp 2,8 miliar," ungkap Karyoto.

Atas ulahnya, Edy sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Andi Sonny, Yohanes Binur, Gilang Gumilar, serta Wahid Ikhsan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

NEWS
Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

NEWS
Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

NEWS
Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

NEWS
Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

NEWS
Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

NEWS

BERITA TERKINI

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon