Jakarta, Beritasatu.com - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi sudah tiga kali diperiksa penyidik.
"Sebenarnya yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan tiga tiga kali," kata Andi Rian saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Bahkan, kata Andi Rian, pihaknya telah menjadwalkan memeriksa Putri pada Kamis (18/8/2022) kemarin. Namun, pemeriksaan itu urung dilakukan karena Putri Candrawathi menyampaikan keterangan sedang sakit.
"Muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan, dan meminta istirahat selama tujuh hari," katanya.
Meski demikian, penyidik tetap melakukan gelar perkara dan menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Kedua alat bukti itu, yakni keterangan saksi dan bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP.
"Inilah yang menjadi circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk tidak langsung bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling dan Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," tegasnya.
Diberitakan, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menetapkan saudari PC sebagai tersangka," Kata Ketua Tim Khusus (Timsus) yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Baca selanjutnya
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, pemeriksaan ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com