Jakarta, Beritasatu.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas ulahnya, Putri terancam hukuman mati.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 56 juncto Pasal 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Andi Rian saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Diketahui, pasal tersebut dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Pasal itu sama seperti keempat tersangka lainnya yaitu Irjen FS, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menetapkan saudari PC sebagai tersangka," Kata Ketua Tim Khusus (Timsus) yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eleizer, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Ma’ruf atau KM.
Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana. Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Baca selanjutnya
Sementara terkait istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com