Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri segera mencopot dan memecat Irjen Ferdy Sambo dari kepolisian. Ferdy dianggap mengkhianati Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, Polri sudah melimpahkan berkas perkara kepada kejaksaan dan tidak lama lagi persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung.
"Sebelum sidang atau secepatnya, status FS (Ferdy Sambo) seharusnya sudah diambil dan bisa dicopot dari kepolisian," kata Poengky dihubungi Beritasatu.com, Sabtu, (20/8/2022).
Kasus Ferdy Sambo harus diakui merupakan pukulan bagi Polri karena menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Apalagi, Divisi Propam merupakan polisinya polisi yang bertugas menegakkan hukum, kode etik dan disiplin bagi anggota Polri.
"Tetapi FS telah mengkhianati institusi dengan diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap bawahannya," katanya.
"Oleh karena itu harus dipastikan orang-orang yang bertugas di Propam harus bersih, tegas, dan profesional. Kita tidak bisa menyapu lantai kotor dengan sapu yang kotor," kata Poengky menambahkan.
Untuk itu, sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Ferdy Sambo harus secepatnya digelar agar dapat diputuskan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Baca selanjutnya
Poengky mengatakan, mengacu pada Pasal 9 huruf f Peraturan Presiden (Perpres) ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com