Bogor, Beritasatu.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih membuka komunikasi dengan sejumlah pemilik angkutan kota (angkot) yang terdampak pembekuan izin trayek. Pemilik angkot masih diberi waktu 30 hari untuk membayar retribusi angkutan.
Hal itu dikatakan Wali Kota Bogor Bima Arya ditemui, Selasa (23/8/2022). Kata dia, saat ini Pemkot masih merumuskan opsi-opsi untuk 1.010 angkot yang terdampak pembekuan izin trayek.
"Ini masih komunikasikan teman-teman pengemudi angkot, badan hukum dan Organda. Akan ada opsi-opsi untuk menyelesaikannya," kata Bima Arya.
Ia menilai, pembekuan izin trayek itu perlu dilakukan bagi kendaraan yang sudah tua, tidak laik beroperasi, berdampak polusi dan sebagainya. Pun demikian, Bima Arya melihat akan ada sebagian besar para sopir yang terdampak nantinya. Bila dikalkulasi, setiap angkot mempunyai 2 orang sopir, setidaknya ada 2.000 pengemudi yang akan kehilangan mata pencarian nantinya.
"Iya makanya (dampak dari pembekuan), ini masih kita komunikasikan. Kita dengar nanti opsi-opsinya apa," terang Bima Arya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor Eko Prabowo menuturkan, pembekuan ribuan angkot itu setelah melewati sejumlah tahapan, di antaranya peringatan pertama, kedua, hingga ketiga.
Baca selanjutnya
Menurutnya, langkah tegas ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com