Subang, Beritasatu.com - Warga asal Kampung Sukamana Lama, Desa Muara, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, dibekuk Satres Narkoba Polres Subang lantaran kedapatan menanam pohon ganja di rumahnya.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, pelaku berinisial NF alias Komeng tersebut ditangkap di kediamannya. Pelaku menanam ganja tepat di halaman rumahnya.
"Berdasarkan informasi dari tersangka diketahui NF ini menanam ganja di rumahnya lebih tepatnya di belakang rumah pelaku," ujar Sumarni di Mapolres Subang, Kamis (25/8/2022).
Sumarni mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi secara pribadi. Namun, hal tersebut masih dilakukan pendalaman oleh petugas.
"Sementara ini yang bersangkutan menyampaikan alasan menanam ganja untuk dikonsumsi secara pribadi. Tapi masih kami dalami motifnya menanam ganja apa untuk dijual juga di pasaran atau seperti apa," katanya.
Pelaku mendapatkan biji ganja tersebut dari rekannya yang merupakan warga dari Ciasem Subang. Kemudian, ia menanam biji ganja tersebut di pot seperti tanaman pada umumnya. Pelaku yang bekerja serabutan tersebut sudah menanam ganja sejak tiga bulan lalu.
"Tanaman ini diperoleh yang bersangkutan dari rekannya warga Ciasem berinisial W. Pelaku mendapatkan biji ganja ini sebanyak 10 butir. Kemudian berhasil tumbuh seperti yang bisa di lihat ini baru berusia tiga bulan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat selama 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com