Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, Bareskrim akan mengikuti rekomendasi dokter untuk penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, usai diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding," kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Kabareskrim menegaskan penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek terkait upaya penahanan Putri Candrawathi.
Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri. "Sakit tiga hari, kami sudah jelaskan ke penyidik," ujarnya.
Mabes Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat. "Putri Candrawathi sudah hadir," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi.
Ibu dari empat orang anak itu hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.
Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pertama terhadap Putri Candrawathi setelah pada Jumat (19/8/2022) lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Baca selanjutnya
Sebelumnya, pengacara Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat kembali mendatangi ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: ANTARA