Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada 19 Juni 2017, oknum direksi PT Inhutani II mengadakan kerja sama perkebunan sawit di sebagian area IUPHHK-HA bersama PT MSAM.
“Diduga kerja sama tersebut tidak sesuai dengan SK 193/2006. Sebab, kawasan hutan PT Inhutani II digunakan sebagai perkebunan sawit tanpa memperoleh persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Menteri LHK,” kata Septian.
Lebih lanjut, Septian mengatakan kerja sama perkebunan sawit ini selain tanpa persetujuan menteri juga disinyalir bermaksud mengalihkan kekayaan negara berupa hutan kepada oknum korporasi secara tidak sah. Dalam mengalihkan areal izin pemanfaatan hutan PT Inhutani II menjadi tanah HGU PT MSAM sebelum ada perubahan status kawasan.
“Puncaknya terjadi pada 4 September 2018, Menteri ATR/BPN menerbitkan Keputusan Pemberian HGU kepada PT MSAM dengan Nomor: 81/HGU/KEM-ATR/BPN/2018. Penerbitan HGU kepada PT MSAM menyebabkan hilangnya hutan negara seluas sekira 8.610 hektare yang dahulu dimanfaatkan oleh PT Inhutani II,” katanya.
“Oleh karena itu kami meminta kepada Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus dengan memeriksa oknum Inhutani II, memeriksa oknum BPN dan memeriksa pihak PT MSAM,” ujarnya.
Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak awal sudah memiliki perhatian terhadap pemberantasan mafia tanah sehingga selalu mengingatkan seluruh jajarannya, terutama jajaran Kementerian ATR/BPN serius dalam memberantas mafia tanah. Mafia tanah hanya menyulitkan masyarakat dalam mengurus sertifikat.
“Kalau masih ada mafia yang main-main silakan detik itu juga gebuk. Ini meruwetkan mengurus sertifikat. Tidak bisa kita biarkan rakyat tidak dilayani urus sertifikat, setuju enggak?,” ujar Presiden dalam sambutannya saat menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelora Delta, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (22/8/2022).
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com