Menurut Siti, keterbukaan negara dalam menetapkan adanya pelanggaran HAM berat masa lalu dan pembentukan mekanisme penyelesaiannya misalnya KKR eks Timor Timur, KKR Aceh yang sekarang sedang berlangsung dan juga yang sedang dibahas KKR yang dibahas di Papua yang masuk dalam UU Otonomi Khusus Papua.
Siti mengungkapkan, ada inisiatif yang dilakukan negara untuk memajukan HAM. Dicontohkan, pada 16 Agustus 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan ada pergeseran paradigma di dalam pemerintah yaitu human rights governance.
Presiden Jokowi mendeklarasikan kembali pada 10 Desember 2021 tentang pentingya mengarusutamakan prinsip-prinsip HAM dan isu lingkungan dalam pembangunan pusat dan daerah.
“Dengan demikian kita melihat meskipun kita terus melakukan itu, bagaimana indeks demokrasi naik dari 64 menjadi 52 dalam setahun, kemudian menurunnya indeks korupsi meskipun juga tetap masih menjadi tantangan, yang terpenting lagi adalah menjaga kebebasan berekspresi dan juga menjaga agar ranah publik ini terbuka dan sehat baik secaa aktual maupun virtual,” papar Siti Ruhaini Dzuhayatin.
Selanjutnya, kata Siti, penegakan HAM dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya telah mencapaian hasil yang relatif baik. Beberapa di antaranya, adanya subsidi untuk kesehatan, terutama dalam masa pandemi Covid-19, juga adanya bantuan sosial yang beragam jenisnya.
Pemerintah juga melindungi HAM kelompok rentan, termasuk memberikan perlindungan terhadap warga negara di luar negeri.
“Sekarang ini, kita geser isu tentang citizen service menjadi human rights base protection for citizenship dan ini sudah dilakukan, sudah berjalan sangat baik sekali. Sehingga saat ini Indonesia adalah negara yang memberikan perlindungan warga negaranya di luar negeri termasuk yang terbaik di dunia. Banyak negara yang kemudian belajar ke Indonesia,” jelas Siti Ruhaini Dzuhayatin.
Kemudian, kata Siti, KSP bekerja sama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan menyelesaikan persoalan terkait perlindungan hak warga minoritas.
Siti menekankan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi merupakan pemerintah yang sangat ramah terhadap disabilitas. Terlihat dengan adanya satu UU, tiga keppres dan 6 perpres yang semuanya didedikasikan kepada para penyandang disabilitas.
“Perlindungan terhadap anak, kita telah menyelesaikan UU yang sudah 18 tahun tidak bisa diselesaikan, yaitu UU tentang tindak pidana kekerasan seksual,” tegas Siti Ruhaini Dzuhayatin.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com