Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permohonan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Diketahui, Apeng kini tengah menjadi tersangka dugaan korupsi di dua lembaga penegak hukum tersebut.
"KPK sebelumnya sudah berkirim surat terkait pemeriksaan yang bersangkutan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (29/8/2022).
Hanya saja, Ali tidak menerangkan lebih lanjut soal kapan surat tersebut dikirim ke Kejagung. Dia hanya menjelaskan, pihaknya tengah menunggu restu dari Kejagung untuk memeriksa Surya Darmadi alias Apeng.
"Sebagai bentuk sinergi, tentu penyelesaian perkara dengan tersangka SD (Surya Darmadi) kami koordinasikan dengan Kejaksaan Agung sesuai kewenangan KPK," tutur Ali.
Sebagai informasi, Surya Darmadi alias Apeng tengah terjerat kasus dugaan korupsi di Kejagung dan KPK. Adapun KPK menetapkan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu sebagai tersangka.
Sementara, Kejagung tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum. Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya.
Apeng telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut oleh Kejagung. Selain itu, Kejagung juga menjerat Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rahman dalam kasus itu. Kerugian negara dalam kasus tersebut diduga sekitar Rp 78 triliun.
Kini, Apeng telah dilakukan penahanan oleh Kejagung setelah keberadaannya sebelumnya sempat tidak diketahui publik luas.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com