Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo untuk 40 hari ke depan. Perpanjangan kali ini dalam rangka kebutuhan penyidikan.
"Terhitung 1 September 2022 sampai dengan 10 Oktober 2022," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Selain Mukti, KPK juga memperpanjang masa penahanan para tersangka lainnya untuk 40 hari ke depan. Mereka yakni Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo; Pj Sekda, Slamet Masduki; Kepala BPBD, Sugiyanto; Kadis Kominfo, Yanuarius Nitbani; serta Kadis PU, Mohammad Saleh.
Mukti ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sementara Adi Jumal ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1. Adapun Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Baca selanjutnya
"Kebutuhan perpanjangan penahanan ini dalam rangka proses pengumpulan alat bukti untuk ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com