Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi oleh PT Duta Palma Group yang turut menjerat pemiliknya Surya Darmadi alias Apeng senilai Rp 104,1 triliun. Angka itu meningkat dibanding perhitungan awal yang mencapai Rp 78 triliun.
"Kerugian negara senilai Rp 4,9 triliun untuk keuangan. Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Dikatakan Febrie, kerugian negara tersebut berdasar penghitungan auditor Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP). Dengan demikian, jumlah kerugian pada kasus ini sudah bertambah.
"Sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan senilai Rp 78 triliun, ada perubahan," ungkap Febrie.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Surya Darmadi alias Apeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum. Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya.
Kerugian negara dalam kasus ini diduga sekitar Rp 78 triliun. Selain Surya Darmadi, Kejagung juga menjerat Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rahman dalam kasus ini.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com