Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyita uang tunai dengan total Rp 5,29 triliun atau tepatnya Rp 5.292.612.028.719 terkait kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group. Diketahui, salah satu pihak yang terseret kasus tersebut yakni bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.
Dari pantauan Beritasatu.com di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (30/8/2022), uang tunai yang disita Kejagung terkait kasus Surya Darmadi itu terdiri dari pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. Kejagung juga memberikan detail uang yang berhasil disita.
Uang tunai terkait kasus Surya Darmadi tersebut terdiri dari Rp 5.123.189.064.978; US$ 11.400.813,57; dan Sin$ 646,04. Turut disebutkan pula, uang tersebut terkait penyitaan barang bukti perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group dengan tersangka Surya Darmadi.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Surya Darmadi alias apeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum. Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya. Kerugian negara dalam kasus ini diduga sekitar Rp 78 triliun. Kejagung menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus Surya Darmadi ini mencapai Rp 104,1 triliun berdasar penghitungan BPKP.
Selain Surya Darmadi, Kejagung juga menjerat Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rahman dalam kasus ini.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com