Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan turut menelusuri pihak lain yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan yang menyeret bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng. Diketahui, dugaan kasus korupsi Surya Darmadi tersebut merugikan negara hingga Rp 104,1 triliun.
“Semua kita lakukan pemeriksaan, mulai dari proses melawan hukumnya,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Hal itu mengingat, sejatinya lahan hutan yang ada tidak bisa dijadikan kebun. Namun demikian, diduga terjadi penyimpangan sehingga hutan dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit. PT Duta Palma Group melalui lima anak usahanya sendiri diketahui telah mengelola lahan mulai dari 2003 sampai 2022.
Dalam mengusut kasus ini, Kejagung turut melibatkan pihak dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta para ahli. Dia menegaskan pentingnya penelusuran tersebut. Hal itu demi membuktikan bahwa kasus yang menyeret Surya Darmadi alias Apeng bukanlah persoalan administrasi, melainkan ada unsur pidana korupsinya.
“Sehingga ini berkembang terus, kita lihat bagaimana proses penjualan hasil kejahatan ini. Ini kok bisa berlangsung hingga sekian tahun ekspor, siapa yang terlibat sedang kita dalami,” tutur Febrie.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Surya Darmadi alias Apeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum. Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya. Kerugian negara dalam kasus ini diduga sekitar Rp 78 triliun. Kejagung menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus Surya Darmadi ini mencapai Rp 104,1 triliun berdasar penghitungan BPKP.
Selain Surya Darmadi, Kejagung juga menjerat Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rahman dalam kasus ini.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com