Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan kerugian negara di kasus dugaan korupsi bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng mencapai Rp 104,1 triliun. Kejagung pun mengungkapkan penyebab nilai kerugian negara di kasus tersebut mencapai angka yang fantastis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mulanya menerangkan, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara di kasus Apeng sekitar Rp 4,9 triliun. Sedangkan kerugian perekonomian negara mencapai sekitar Rp 99,2 triliun.
“Saat ini total kerugian keuangan dan perekonomian negara kurang lebih sejumlah Rp 104,1 triliun,” ungkap Ketut dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).
Ketut menjelaskan, munculnya angka fantastis tersebut mengingat pihaknya turut melakukan kalkulasi mengenai kerugian perekonomian pada kasus Apeng. Oleh sebab itu, kemudian muncul nilai kerugian negara dengan nominal cukup besar.
“Sekarang Kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen kerugian negara tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian negara karena cakupannya lebih luas sehingga nilainya cukup besar,” tutur Ketut.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Surya Darmadi alias Apeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum. Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya. Kerugian negara dalam kasus ini diduga sekitar Rp 78 triliun. Kejagung menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus Surya Darmadi ini mencapai Rp 104,1 triliun berdasar penghitungan BPKP.
Selain Surya Darmadi, Kejagung juga menjerat Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rahman dalam kasus ini.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com