Jakarta, Beritasatu.com - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi diminta ikut bertanggung jawab pada kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Diketahui, perkara korupsi ini tengah memasuki tahap persidangan.
“Sebenarnya yang harus diminta pertanggungjawaban adalah Menteri Perdagangan,” ungkap kuasa hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Juniver menilai Lutfi sudah menciptakan beberapa regulasi yang dipandang membingungkan kalangan produsen minyak sawit. Para kalangan produsen minyak sawit tersebut tidak tahu bagaimana merespons aturan tersebut.
Dikatakan Juniver, hal tersebut bakal diuji di pengadilan. Hal itu juga bakal disampaikan pada eksepsi terhadap dakwaan yang ditujukan kepada kliennya.
“Khususnya kami membuktikan kami yang mengalami kerugian dengan kebijakan-kebijakan yang tidak konsisten tersebut, bukan malah dikatakan kita merugikan negara,” tutur Juniver.
Diberitakan, analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) Lin Che Wei bersama Eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; serta General Manager (GM) bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang didakwa merugikan keuangan serta perekonomian negara sekitar Rp 18 triliun di kasus minyak goreng.
Kerugian itu terdiri dari keuangan negara Rp 6.047.645.700.000 serta perekonomian senilai Rp 12.312.053.298.925.
Para terdakwa disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com