Jakarta, Beritasatu.com - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi rampung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 23.45 WIB. Selama pemeriksaan tersebut, Putri Candrawathi dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik Polri.
"(Pemeriksaan) sampai dengan pukul 12 (malam) kurang 15 menit. Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu konfrontasi dengan seluruh tersangka," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Dikatakan Arman, pemeriksaan kali ini termasuk mengkonfrontasi Putri dengan tersangka lain, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM).
Kemudian, pemeriksaan tersebut juga termasuk terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, dan rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
"Ya, seluruh peristiwa. Tetapi, kalau materinya, silakan tanya ke penyidik. (Terkait peristiwa) di Magelang dan Saguling," Arman.
Diketahui, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka. Putri diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Putri tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.20 WIB. Tetapi, kedatangan Putri tidak terlihat oleh awak media.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com