Jakarta, Beritasatu.com - Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan sejumlah anggota Polsek Penjaringan diringkus oleh Biro Paminal Divpropam Polri. Penangkapan tersebut terkait dengan penanganan kasus judi online.
"Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Meski demikian, Syahar belum memerinci penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan AKP M Fajar dalam penanganan kasus judi online tersebut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, penangkapan terhadap AKP M Fajar dan anggota Polsek Penjaringan tersebut berlangsung pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, Zulpan tidak memerinci lokasi penangkapan itu.
"Nah itu Penjaringan itu diluruskan dulu, itu yang ditangkap kanit reskrim. Bukan kapolsek. Ya kanit dan anggota nya lah. Ada penyalahgunaan wewenang," tutur Zulpan kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Dikatakan Zulpan, AKP M Fajar dan sejumlah anggota tersebut terancam di kurung di tempat khusus (patsus) selama 20 hari.
"Rencananya akan kita lakukan patsus penempatan khusus nantinya selama 20 hari," ungkapnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com