Jakarta, Beritasatu.com - Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP M Fajar terancam hukuman maksimal berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AKP M Fajar diduga memerintah anak buahnya untuk menerima uang dari pelaku judi online.
"Iya PTDH. PTDH kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat. Tetapi nunggu hasil rekomendasi dari Mabes Polri dan nanti akan dipelajari sama penyidik. Hari Senin kami patsus dan kami riksa secara mendalam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (2/9/2022).
Zulpan menyatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi Biro Paminal Divisi Propam Polri. Sejauh ini, buntut memerintahkan anak buahnya menerima uang dari pelaku judi online, AKP M Fajar dan anak buahnya ditahan. Mereka ditahan di tempat khusus di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
"Yang jelas kan Kanit Reskrim ini hasil riksa terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyatakan Kapolsek Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini telah kembali bertugas di Polsek Penjaringan usai diperiksa pada Selasa, 30 Agustus 2022, kemarin. Ratna diperiksa atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP M Fajar.
"Kapolsek (Kompol Ratna Quratul Aini) hanya dimintai keterangan saja. Kemudian dikembalikan lagi dan hari ini pun berdinas seperti biasa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Baca selanjutnya
Zulpan memastikan Kompol Ratna tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan pelanggaran yang ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com