Jakarta, Beritasatu.com - Meningkatnya konsumsi plastik secara signifikan seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan penduduk membuat pengelolaan sampah plastik daratan terus menjadi tantangan besar di Indonesia.
Hal ini berdampak pada permasalahan sampah laut yang makin pelik. Untuk mengatasinya, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden No 83 Tahun 2018 yang menargetkan penanganan 70% sampah laut pada tahun 2025.
Tidak hanya kementerian dan lembaga terkait, bisnis dan industri serta masyarakat juga memegang peran penting dalam pencapaian target tersebut.
Executive Director Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) Indah Budiani menyampaikan, kebijakan tersebut telah mewajibkan produsen dan pengecer di Indonesia untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah dari produknya yang mengarah pada penerapan ekonomi sirkular.
Seperti Thailand, ujarnya, Indonesia perlu memiliki terminologi positif dalam yang tidak hanya menekankan tanggung jawab kepada satu pihak.
"Melalui kesempatan ini, IBCSD ingin memfasilitasi berbagai usulan dan solusi seperti praktik terbaik serta umpan balik kebijakan apa yang dapat didukung oleh para stakeholders dalam penanganan sampah laut,” kata Indah Budiani, dalam keterangannya, Jumat (2/9/2022).
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sinta Saptarina menyampaikan pemerintah pusat telah menyusun berbagai kebijakan peraturan hingga daerah sebagai upaya legal binding dan membentuk Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut (TKN PSL) yang terdiri dari 18 kementerian.
Baca selanjutnya
KLHK sebagai pusat koordinasi harian TKN PSL telah melakukan berbagai upaya upaya ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com