Bogor, Beritasatu.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menaikkan tarif angkutan kota atau angkot Rp 1.000 hingga Rp 1.500. Kenaikan itu menyusul naiknya harga bahan bakar minyak atau BBM.
Tarif angkot di Kota Bogor resmi naik semula Rp 3.500 menjadi Rp 5.000 bagi masyarakat umum, dan pelajar Rp 3.000 menjadi Rp 4.000.
"Tarif angkot di Kota Bogor naik, menyikapi kenaikan harga BBM yang diumumkan pemerintah pusat pada Sabtu kemarin," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo, menkonfirmasi, Senin (5/9/2022).
Menurut Eko, berdasarkan hasil kajian teknis yang dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 551.2/KEP.280-DISHUB/2022 tentang Tarif Angkutan Umum, kenaikan tarif angkot di Kota Bogor untuk golongan umum saat ini menjadi Rp 5.000 dari Rp 3.500 sekali jalan atau mengalami kenaikan sebesar 42%.
Untuk pelajar menjadi Rp 4.000 dari Rp 3.000 per sekali jalan atau mengalami kenaikan sebesar 33%.
"Kita sudah hitung sesuai kajian teknis, biaya operasional kendaraan (BOK) dan sebagainya. Tarif ini berlaku bagi semua angkot yang ada di wilayah Kota Bogor," paparnya.
Kata dia, apabila masyarakat menemukan ada sopir angkot yang menerapkan tarif lebih dari yang sudah diputuskan pemerintah, bisa langsung melaporkan ke Dishub Kota Bogor.
Baca selanjutnya
"Bisa melaporkan dengan bukti foto nomor kendaraannya, kita juga akan sebarkan ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com